Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Pembacaan putusan itu sedianya akan dilakukan pekan depan.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Adapun putusan MK tersebut menjadikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut dalam Pilpres 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan Majelis Kehormatan MK yang akan segera dibacakan, Gibran Rakabuming enggan berkomentar banyak.
"Ya ditunggu saja, terima kasih," kata Gibran saat ditemui awak media di Mangkunegaran, Minggu (5/11/2023).
Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran hanya berkomentar singkat.
"Ya ditunggu saja nggih, terima kasih terima kasih," ucapnya.
Dilansir detikNews, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Putusan terkait dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pekan depan.
"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," sambungnya.
Simak juga Video 'Jimly Asshiddiqie Bakal Cari Penyebar Rahasia MK':
(ahr/ahr)