Geger Kabar Kudus Zona Merah Rawan Begal, Polisi Buru Penyebar Hoaks

Geger Kabar Kudus Zona Merah Rawan Begal, Polisi Buru Penyebar Hoaks

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 03 Nov 2023 18:07 WIB
Hoaks zona merah begal
Hoaks zona merah begal. Foto: Tangkapan layar medsos.
Kudus -

Muncul kabar sejumlah daerah di Kabupaten Kudus, masuk zona merah rawan begal. Polres Kudus memastikan kabar tersebut adalah palsu atau hoaks. Kini pelaku penyebar hoaks itu pun diburu polisi.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan postingan daerah zona merah kejahatan rawan begal di Kudus tidak benar. Dydit mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung percaya dengan kabar di media sosial.

"Itu (postingan) tidak benar," jelas Dydit dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Jumat (3/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihak Polres Kudus maupun polsek belum menerima laporan maupun informasi terkait dengan kasus perampasan. Walaupun demikian, pihaknya tetap meningkatkan pemantauan, kewaspadaan, dan pengawasan untuk memberikan rasa aman.

"Kami meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan 'Lapor Pak Kapolres' dengan menghubungi nomor 0821-3706-6566. Layanan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, baik untuk memberikan informasi, klarifikasi, atau bertanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (3/11/2023).Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (3/11/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Selain itu pihaknya memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan patroli malam atau di jam rawan kejahatan.

"Adanya patroli ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminal. Kami instruksikan kepada seluruh jajaran agar meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yaitu dengan melakukan langkah pencegahan dan antisipasi kepolisian terhadap tindak kejahatan," ungkapnya.

Buru Penyebar Hoaks

Terkait informasi yang tidak benar itu, saat ini polisi tengah memburu penyebar hoaks.

"Ada unit siber yang menangani terkait informasi hoaks tersebut, jika ditemukan tindak pidana, maka akan dilakukan proses hukum," ujar Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno.

Danang mengatakan kabar zona merah tersebut beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp. Selain itu juga muncul berbagai status media sosial warga. Danang mengatakan belum ada satu pun kasus kejahatan jalanan yang masuk ke pihaknya sampai sekarang. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap pelaku kejahatan.

"Kami juga imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pelaku kejahatan dengan tidak membawa perhiasan berlebih saat berkendara," pesan Danang.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads