Puluhan Kontainer PMI Tertahan di Pelabuhan Semarang, Ternyata Ini Sebabnya

Puluhan Kontainer PMI Tertahan di Pelabuhan Semarang, Ternyata Ini Sebabnya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 03 Nov 2023 12:26 WIB
Salah satu kondisi gudang PJT di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jumat (3/11/2023).
Salah satu kondisi gudang PJT di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (Foto: Istimewa)
Semarang -

Puluhan kontainer berisi ribuan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Saat ini aturan baru sedang ditunggu agar barang tersebut bisa keluar.

Di Pelabuhan Tanjung Emas ada lima Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Direktur PJT PT Transmarine, Bayu Aulia mengatakan di tempatnya ada empat kontainer barang milik PMI dan masih perjalanan lima kontainer PMI dari Taiwan, Hongkong, Malaysia, Timur Tengah.

"Tak hanya kami pelaku usaha, para pekerja Migran juga mengeluh barang yang dikirim tertahan. Karena kan tidak semua yang dikirim bahan tahan lama," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertahannya barang milik PMI itu karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Salah satu landasan aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

Peraturan itu mengatur tentang impor barang kiriman dari luar negeri yang sifatnya untuk diperdagangkan diperjualbelikan dan tidak boleh barang bekas. Sedangkan kiriman PMI merupakan barang pribadi yang sudah dipakai.

ADVERTISEMENT

"Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa larangan untuk impor baju bekas, padahal mayoritas pengiriman barang-barang PMI adalah barang bekas terutama baju yang mau dibawa pulang ke Indonesia," kata Direktur Gudang TPS Berkah Berkawan Logistik, Edy Purwanto.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Riefki Kurniawan, mengatakan barang milik PMI itu belum bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sejak 17 Oktober 2023. Ia membenarkan hal itu karena adanya aturan dari Kemenkeu yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 kemudian landasannya ada aturan titipan dari Kemendag.

"Sejak 17 Oktober, ada sekitar 20 lebih kontainer. Ada juga yang masih perjalanan," kata Riefki saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan saat ini ia posisinya masih menunggu aturan baru agar barang milik PMI tersebut bisa keluar. Ada aturan yang disiapkan yaitu barang PMI mendapat fasilitas bebas biaya masuk.

"Ini kemarin belum ada aturan khusus soal PMI, mungkin dalam waktu dekat. Menunggu aturan baru, misal (barang) PMI boleh masuk sekian banyak, baju boleh 5 pieces, handphone harus dua, dan lainnya," kata Riefki.




(cln/sip)


Hide Ads