Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan yang membuka kesempatan bagi kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Begini kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly dalam rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023), dikutip dari detikNews.
"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," sambung Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly mengatakan putusan MK itu menuai polemik. Akibat putusan itu menurut dia, seluruh masyarakat jadi membicarakan MK.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civil education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi. "Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuhnya.
Pendapat 9 Hakim MK
Dilansir detikNews, dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:
1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
(dil/apl)