Meski sempat berhenti karena mati lampu, namun kemudian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melanjutkan membacakan nota jawaban raperda tersebut. Dari pantauan detikJateng, ia membacakannya dalam keadaan gelap dan hanya dibantu penerangan dari lampu emergency.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Survei LSI Denny JA |
Tak berselang lama, sekira pukul 16.48 WIB lampu kembali menyala dan rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan pembacaan nota jawaban dari Gibran.
"Sidang rapat paripurna kita lanjutkan dengan pembacaan nota jawaban dari Wali Kota Solo," kata Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053.
"Perbedaan mendasar antara Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari Pemerintah Pusat. Implementasi terkait pelayanan terhadap masyarakat lebih meringankan dikarenakan adanya pembakuan prosedur, dokumen, dan waktu," kata Gibran.
(cln/ahr)