Gibran Izin 2 Hari di Pemkot Solo untuk Daftar ke KPU Besok

Gibran Izin 2 Hari di Pemkot Solo untuk Daftar ke KPU Besok

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 24 Okt 2023 15:46 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (19/10/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (19/10/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin selama dua hari untuk mendaftar ke KPU sebagai calon wakil presiden. Izin yang dikeluarkan Gibran untuk hari Rabu dan Kamis besok.

"Saya izin dua hari, ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Gibran juga meminta doa agar prosesi pendaftaran besok berjalan dengan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya doakan ya, semoga lancar semua," ucapnya.

Terpisah, Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho, mengatakan bahwa Gibran izin mulai besok Rabu (25/10) sampai Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

"Iya betul, jadi izin dua hari Rabu dan Kamis. Kalau cuti hanya untuk kampanye ini kan belum masa kampanye," ungkapnya.

Herwin menyebut izin tersebut dikeluarkan memang untuk mengikuti proses pendaftaran pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Diajukan tadi ke Gubernur, izinnya langsung ke Gubernur, dari Pak Wali mengirim ke Gubernur," ungkapnya.




(apl/sip)


Hide Ads