Para pendukung Gibran Rakabuming Raka di Indramayu yang mengatasnamakan Dulur Gibran Indramayu mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tidak terlepas dari dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Terima kasih atas putusan MK yang sudah mengabulkan harapan kaum-kaum muda," ujar Ketua Dulur Gibran Indramayu Hendrawan, Kamis (19/10/2023) dilansir detikNews.
Adapun putusan MK mengenai usia capres dan cawapres yakni harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan tersebut dikabulkan MK merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dengan adanya keputusan tersebut, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 semakin terbuka lebar.
Hendrawan menyampaikan harapan Dulur Gibran Indramayu atas majunya Gibran menjadi cawapres pun terbuka lebar. Dalam hal ini, pihaknya berharap keinginan itu bisa segera terwujud.
Ia pun mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa menjadi pemimpin yang amanah. Selain itu, ia berharap Gibran dapat mewujudkan harapan generasi muda.
"Sehingga dapat mewujudkan harapan kaum-kaum muda," harapnya.
Lebih lanjut, Hendrawan juga menyampaikan rasa terima kasih ini turut dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat lain yang juga berharap Gibran menjadi Cawapres.
Ia menyebut, seperti dari Pemuda Forum Budidaya Ikan, Kelompok Tani, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Forum Seni Tradisional, Paguyuban Alat Berat, Ibu-ibu PKK, Relawan Bolone Mas Gibran, Tokoh Seni Ukir, Karang Taruna, Umar Sumarna, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan, dan masih banyak lagi.
"Kita semua ingin mengucapkan terima kasih kepada MK," ujar Hendrawan.
(apl/dil)