Begini Situasi Rumah Gibran Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Begini Situasi Rumah Gibran Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 18:18 WIB
Mobil Alphard AD 373 S keluar dari rumah Gibran Rakabuming, Senin (16/10/2023) sore.
Mobil Alphard AD 373 S keluar dari rumah Gibran Rakabuming, Senin (16/10/2023) sore. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Kediaman pribadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terlihat sepi usai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan mahasiswa Unsa Solo soal usia capres dan cawapres.

Pantauan detikJateng, rumah Gibran yang berada di kawasan Sumber, Kota Solo, memang terlihat sepi. Sebuah mobil Alphard dengan pelat nomor AD 373 S terlihat keluar rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tidak jelas siapa yang berada dalam mobil tersebut.

Adapun beberapa orang terlihat menjaga rumah anak sulung Presiden Joko Widodo itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Gibran. Di grup WhatsApp, Gibran minta kepada awak media untuk menemuinya besok.

"Teman-teman media besok saja nggih (ya)," kata Gibran melalui grup WhatsApp bersama wartawan, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.




(ahr/dil)


Hide Ads