Sah! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

Nasional

Sah! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 12:18 WIB
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres. Uji materi itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) dilansir detikNews.

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

ADVERTISEMENT

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan"

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

Diketahui, MK menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini.

Sidang Dipimpin Anwar Usman

Dilansir detikNews, Ketua MK Anwar Usman akan menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan tersebut.

"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (16/10).

Selain itu, delapan Hakim Konstitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.

"Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir," ujarnya.

(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads