Kepolisian mengimbau masyarakat dan admin media sosial untuk tidak mengunggah foto atau video terkait peristiwa mahasiswi yang tewas diduga melompat dari Mal Paragon Semarang. Unggahan itu berpotensi menimbulkan trauma bagi yang melihat.
"Kita imbau agar tidak menyebarkan foto dan video peristiwa tersebut. Untuk yang sudah mengunggah kami harap bisa di-takedown," kata Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika saat dihubungi detikJateng, Rabu (11/10/2023).
"Kami juga memberi imbauan lewat media sosial kami," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikJateng dari akun Instagram Polsek Semarang Tengah yaitu @polseksemarangtengah_4142, imbauan tersebut menjelaskan video atau foto peristiwa itu selain tidak etis juga bisa berdampak trauma.
"Pihak Kepolisian Polrestabes Semarang Polsek Semarang Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video korban di seluruh Platform Media Sosial terkait kejadian di Mal Paragon pada hari Selasa, 10 Oktober 2023. Selain tidak etis dan dapat menimbulkan trauma bagi yang melihat juga melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara," tulis akun tersebut.
"Mari hargai privasi korban dan perasaan keluarga korban serta bijaklah menggunakan Media Sosial #stopsharefotokorban#bijakbermediasosial #mallparagonsemarang," imbuhnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi hari Selasa (10/10) kemarin. Laporan masuk ke kepolisian sekitar pukul 17.20 WIB. Korban yang jatuh merupakan mahasiswi berinisial N (20).
N jatuh dari lantai empat Mal Paragon dan langsung mendarat di jalur keluar parkir yang ada di luar gedung. Dalam barang milik NJ, ditemukan juga surat perpisahan yang ditujukan kepada ibunya yang intinya meminta maaf karena menyerah, dan meminta doa.
(aku/sip)