Aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Tanpa helm, pria dalam video viral itu tampak santai menarik gas motornya menggunakan kaki. Ternyata pemotor itu sudah ditilang secara elektronik (e-TLE).
"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, kepada detikcom, Selasa (26/9/2023), dikutip dari detikNews.
Multazam mengatakan, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pemotor itu ditilang dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Dia terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.
"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," jelas Multazam.
Multazam juga mengimbau para pengendara agar tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan.
"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," tuturnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, viral di media sosial aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, pria bermotor itu melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.
Terlihat pria berkaus hitam dan celana hitam.itu mengendarai motornya dengan posisi rebahan. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksinya itu dinilai membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
(dil/sip)