Kasus anak balita di Boyolali yang ditemukan terikat di bawah pohon pisang saat ini masih dalam penanganan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali. Sementara itu Polres Boyolali juga masih melakukan pendalaman.
"Kajiannya belum selesai. Ini masih dilakukan penjangkauan dan konfirmasi-konfirmasi," ujar Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, Senin (25/9/2023).
Kejadian kekerasan itu dialami Balita berusia 4 tahun. Anak balita itu diduga mendapat kekerasan dari ibu kandungnya sendiri, AT (27), di rumahnya di Ngemplak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak perempuan itu ditemukan warga sekitar terikat kakinya di bawah pohon pisang. Warga kemudian menyelamatkannya dan melaporkan kejadian ini ke DP2KBP3A.
Anak tersebut tak hanya diikat, tetapi diduga juga mendapatkan kekerasan fisik. Di punggungnya ada luka memar.
Ratri menyatakan bahwa proses penjangkauan masih berlanjut. Diungkapkan dia, kasus tersebut cukup kompleks. Sang anak diduga berulang kali mendapat kekerasan. Tak hanya dari ibu kandung, namun juga ibu asuh sebelumnya.
"Ini kan masih dilakukan penjangkauan, baik dari ibu kandungnya maupun ibu yang ada di KK-nya anak ini terdaftar," jelasnya.
Korban, lanjut dia, ikut dengan ibu kandungnya di Boyolali baru beberapa bulan. Sebelumnya dia ikut dengan orang tua asuh yang masih ada hubungan saudara dengan ibu kandung korban. Identitas anak itu kini juga masih masuk dalam KK orang tua asuhnya di Jakarta tersebut.
"Sudah berulang-ulang itu (mendapat kekerasan), malah infonya waktu dia ikut yang di KK-nya itu juga mendapatkan kekerasan. Tapi ini masih perlu konfirmasi dan klarifikasi ya," imbuhnya.
Saat ini masih terus berupaya melakukan penjangkauan ke berbagai pihak. Selain ke orang tua kandung, juga ke orang tua asuh sesuai di KK anak ini.
Untuk langkah selanjutnya menunggu hasil penjangkauan dan kajian. Apakah anak tersebut nantinya dikembalikan ke orang tuanya atau diambil untuk dipelihara oleh negara.
"Tunggu hasil penjangkauannya," tegasnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Dikatakan Ratri, saat ini anak tersebut dirawat di Panti. Dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Ngemplak.
"Iya anak kan harus dilindungi. Ini masih kami kaji dulu. Yang penting hak anak kami penuhi dulu, walaupun hak anak itu diberikan oleh negara, bukan orang tuanya langsung," paparnya.
"Dan anaknya bagus kok sekarang kondisinya. Dia bahagia hidup di panti, bahagia. Secara psikis jauh lebih baik. Dia ceria, mau belajar dan mendapat pengasuhan yang positif," sambung dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus kekerasan pada anak ini. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu rekomendasi dari instansi terkait.
Donna menyebut, kasus itu termasuk tindak pidana kriminal khusus. Ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya.
"Saat ini masih berproses. Koordinasi dengan pihak terkait juga masih dilakukan," tandasnya.