Nasional

Munas NU 2023 Rekomendasikan Penghapusan Kebijakan 5 Hari Sekolah

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 20 Sep 2023 11:42 WIB
Munas NU 2023. Foto: dok. PBNU.
Solo -

Kebijakan lima hari sekolah menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023. Dalam forum tersebut menghasilkan putusan agar kebijakan lima hari sekolah dihapuskan.

Adapun kebijakan sekolah 5 hari atau full day school menjadikan jam sekolah menjadi lebih lama bahkan hingga sore hari. Kebijakan ini sebagai terjemahan dari aturan lima hari kerja.

"Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Razin dalam konferensi pers Munas dan Konbes, dikutip dari situs NU Online, Rabu (20/9/2023) dilansir detikNews.

Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu menyampaikan, kebijakan lima hari sekolah yang telah berlaku di sejumlah wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 tahun 2023.

Hari kerja, dalam Pasal 3 ayat dua (2), disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hanya saja, NU berpendapat Perpres ini mulai ditafsirkan secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.

"Di beberapa tempat sudah dilakukan lima hari sekolah yang ditafsirkan dari lima hari kerja. Sebuah peraturan presiden tahun 2023 yang menjelaskan bahwa kita itu mempunya lima hari kerja. Mulai dari Senin sampai Jumat, tapi di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," ujarnya.

Gus Rozin juga menyampaikan, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah membeberkan alasan penolakan kebijakan lima hari sekolah dari aspek sosiologis dan yuridis.

Simak lebih lengkap di halaman berikut.




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork