Polda Jateng akan memeriksa dua saksi terkait laporan Kader PDIP, Suparjiyanto dengan dugaan pemukulan yang dilakukan eks Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso. Laporan tersebut masih terus didalami.
"Kasusnya masih proses pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu saat dihubungi lewat telepon, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan akan ada dua saksi yang diperiksa terkait laporan bernomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT itu. Bayu tidak menyebutkan siapa dua saksi tersebut, namun yang pasti keduanya mengetahui kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua saksi yang pasti nanti akan dilakukan pemeriksaan. Yang lihat yang disampaikan pas datang itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Joko dilaporkan ke polisi dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasusnya yaitu dugaan pemukulan yang terjadi hari Jumat (8/9) malam lalu. Disebutkan Suparjiyanto dipukul Joko di rumahnya.
Joko sudah membantah aksi pemukulan itu. Ia menyebut hanya mendorong Suparjiyanto saat menanyakan alasan memasang bendera PDIP di dekat tempat tinggalnya. Ia juga menyebut akan mengikuti proses hukum dan meminta maaf kepada partai.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ikuti proses ini sehingga akan terlihat apa yang sebenarnya terjadi," kata Joko lewat keterangannya kepada wartawan.
(ahr/ams)