Rektor UIN Solo Cabut Pembekuan Dema, Klaim Kisruh Maba Daftar Pinjol Clear

Rektor UIN Solo Cabut Pembekuan Dema, Klaim Kisruh Maba Daftar Pinjol Clear

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 31 Agu 2023 13:22 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023).
Kampus UIN Solo. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Rektor UIN Raden Mas Said (RMS) Solo, Mudofir mengeluarkan SK baru untuk mencabut pembekuan Dema. Pencabutan pembekuan Dema ini disebut karena kisruh mahasiswa baru daftar pinjaman online (pinjol) sudah clear.

SK dengan nomor 1089 tahun 2023 itu ditandatangi Mudofir secara digital pada Rabu (30/8/2023). Wakil Rektor 3 UIN RMS Syamsul Bakri Wironagoro membenarkan soal pencabutan pembekuan Dema.

Dia mengatakan pembahasan SK pencabutan pembekuan Dema sudah dirapatkan sebelum adanya aksi dari Ormawa UIN RMS kemarin. Namun baru ditandatangani Rektor kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya, karena sudah ada niat baik, dan dari pihak OJK dan lembaga keuangan sudah mau membantu meng-clear-kan masalah. Termasuk membantu mengamankan data mahasiswa," kata Bakri saat dihubungi awak media, Kamis (31/8).

Dari hasil koordinasi dengan OJK, pihaknya menyimpulkan jika kerja sama yang dilakukan bukan dengan pinjol. Melainkan dengan bank untuk pembukaan rekening, dan aplikasi paylater.

ADVERTISEMENT

Pihaknya selama ini menunggu informasi dan data dari berbagai pihak. Hingga permasalahan ini menemui titik terang.

"Jadi pembekuan Dema-nya sudah dicabut. Untuk ketua akan dikembalikan kepada mekanisme di Dema, bukan dikembalikan lagi ke Rektor," ucapnya.

Berikut poin di SK pencabutan pembekuan Dema UIN Solo:

  1. Mengaktifkan kembali Dema UIN Solo dan mencabut Keputusan Rektor UIN Solo Nomor 1003 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Solo Tahun 2023.
  2. Meminta Dema UIN Solo berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga UIN Solo.
  3. Meminta Dema UIN Solo berkomitmen untuk memegang teguh sumpah jabatan.
  4. Meminta Dema UIN Solo senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan UIN Solo dalam melaksanakan kegiatan yang utamanya berkaitan dengan pihak ketiga dan tidak lagi melakukan kegiatan mobilisasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
  5. Meminta Dema UIN Solo turut aktif memberikan edukasi kepada mahasiswa baru terkait aplikasi keuangan digital.
  6. Meminta Dema UIN Solo menentukan Ketua Dema UIN Solo baru sesuai dengan mekanisme AD/ART Organisasi.



(aku/ams)


Hide Ads