Siap-siap! Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Nasional

Siap-siap! Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Tim detikFinance - detikJateng
Jumat, 18 Agu 2023 17:51 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga kepolisian memberhentikan kendaraan untuk uji emisi di Jl Margono Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Ilustrasi pemeriksaan emisi kendaraan. Foto: Ari Saputra
Solo -

Pemerintah akan menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini diambil untuk menekan polusi udara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bahkan menyebut akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Menurut Siti Nurbaya, uji emisi itu akan dilakukan bersama oleh pihaknya, kepolisian serta pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Jadi kita akan lakukan," kata Siti Nurbaya dikutip dari detikFinance, Jumat (18/8/2023).

Adapun kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan penanda yang menjadi syarat bagi pemilik untuk memperpanjang STNK.

ADVERTISEMENT

"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata dia menjelaskan.

Selain itu, nantinya petugas juga bisa melakukan pengecekan di jalan. Adapun kendaraan yang diketahui belum lulus uji emisi bisa terkena sanksi berupa denda.

Hanya saja dia belum bisa memberikan penjelasan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Sebab hingga kini aturannya masih dibahas.

"Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses," beber Siti Nurbaya.

"Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," lanjutnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads