Sebanyak 8.031 narapidana dan narapidana anak di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 134 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto menjelaskan 8.031 narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari 7.969 narapidana dan 62 narapidana anak.
"Remisi umum narapidana, remisi umum I 7.835 orang, remisi umum II 134 orang. Remisi umum kepada anak, remisi umum I 62 orang," kata Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan juga, unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menerima remisi umum terbanyak tahun ini yaitu Lapas Kelas I Semarang Kedungpane dengan jumlah total 931 orang.
"(Di Lapas Semarang) Remisi umum I 907 orang, remisi umum II 24 orang," jelasnya.
Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan, jenis tindak pidana yang menjerat narapidana bukan anak yang mendapatkan remisi umum yaitu pidana umum 5.298 orang, terorisme 16 orang, narkotika 2.483 orang, korupsi 161 orang, illegal logging 1 orang, illegal trafficking 3 orang, dan money laundering 7 orang.
Selain itu juga dijelaskan soal penghematan anggaran negara setelah adanya pemberian remisi umum hari ini. Total penghematannya yaitu Rp 12.521.760.000.
"Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 10 Agustus 2023 ini sejumlah 14.346 dengan jumlah narapidana 11.578 dan tahanan 2.768 orang, dengan kapasitas jumlah hunian lapas atau rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.439 orang," ujarnya.
Untuk diketahui, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.
Pelaksanaan pemberian remisi untuk tahun pertama diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Kemudian untuk yang lebih dari 12 bulan mendapat 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga mendapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan.
(dil/dil)