Bendera Merah Putih tampak terpasang berjajar di sepanjang lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al-Mukmin, Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ponpes itu merupakan milik Abu Bakar Ba'asyir.
Tak hanya bendera Merah Putih, berbagai umbul-umbul juga dipasang, sehingga menambah kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan.
Dalam peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini, Ponpes Al-Mukmin juga menggelar berbagai kegiatan. Seperti lomba untuk santri, tasyakuran, hingga upacara bendera yang akan digelar pada tanggal 17 Agustus nanti.
"Untuk lomba santri putra pada tanggal 11 dan 17 Agustus. Sementara untuk lomba santri putri pada tanggal 15-17 Agustus," kata Humas Ponpes Al-Mukmin, Muchson saat dihubungi detikJateng, Selasa (15/8/2023).
Ada berbagai lomba yang disiapkan, seperti lomba kelompok santri putra seperti tarik tambang, estafet sarung, dan memindahkan kaos. Sementara untuk lomba individu ada pecah balon air, lomba panco, dan cantol cething.
Sementara untuk santri putri, lomba dibagi dua kategori, yakni lintas angkatan seperti lomba PBB, Basket, Voli. Sementara lomba lintas kelas, seperti pecah sir, suap-suapan bubur, hingga tangkap belut.
![]() |
Rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan Indonesia di Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo akan melibatkan santri mulai tingkat MTs, MA dan Sekolah Tinggi, termasuk seluruh dewan guru.
"Pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB, upacara Kemerdekaan dengan Inspektur upacara ketua yayasan Al Mukmin Ustadz KH. Farid Ma'ruf " ucapnya.
Juru Bicara Ponpes, Endro Sudarsono menambahkan, dalam upacara itu juga mengundang instansi pemerintah yaitu Bupati Sukoharjo, Kepala Kemenag Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo, BNPT dan Densus 88 Antiteror, Camat Grogol dan Kepala Desa Cemani dalam upacara tersebut.
"(Abu Bakar Ba'asyir) juga diundang," pungkas Endro.
Sebelumnya, Ponpes Al Mukmin Ngruki sering menjadi sorotan lantaran beberapa alumninya terlibat dalam kasus terorisme. Bahkan, pengasuh dan pendiri ponpes itu, Abu Bakar Ba'asyir juga pernah dihukum lantaran kasus terorisme.
(ahr/apl)