BEM Minta Program Wajib Mondok Disetop
Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan curhatan santri yang mendapat nasi basi selama menjalani program wajib mondok itu viral. Mereka juga program wajib mondok ditiadakan.
"Kami dari santri Ma'had Al Jamiah UIN Walisongo sudah tidak kuat sudah tidak kuat dengan sarana prasarana, makanan yang diberikan UIN Walisongo Semarang yang seakan tidak menganggap kami manusia, bukan pertama kali kami diberikan makanan basi," kata dua wanita di video itu secara bergantian, seperti dilihat detikJateng di akun TikTok @m***, Kamis (10/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua BEM UIN Walisongo, Faris Balya mengaku mendapat banyak aduan terkait fasilitas di pondok yang disediakan kampusnya atau mitra yang dianggap kurang memadai. Atas hal tersebut dia meminta program tersebut disetop.
"Tuntutan kita yaitu pembatalan program wajib ma'had, karena kita melihat dari banyaknya aduan tersebut. Banyak pihak yang merasa dirugikan. Jadi kita menyimpulkan untuk tahun ini program kewajiban ma'had untuk 100 persen mahasiswa baru itu belum siap," kata Faris.
Faris mengaku sudah mengonfirmasi ke Kementerian Agama terkait program wajib mondok yang diadakan kampusnya. Menurutnya, Kementerian Agama tak pernah mewajibkan dan hanya memberikan panduan apabila kegiatan tersebut ingin diselenggarakan.
"Kita kroscek ke Kementerian Agama melalui Kasubdit Kemahasiswaan Kementerian Agama, mengatakan tidak ada instruksi apa pun bagi PTKI untuk melaksanakan wajib ma'had. Namun Kemenag hanya memberikan panduan-panduan ketika kampus-kampus itu, kampus di bawah Kementerian Agama, ingin melaksanakan program kema'hadan," jelasnya.
Faris menyebut sudah melakukan aksi untuk meminta program tersebut disetop. Dia juga membacakan surat terbuka bagi Kementerian Agama agar mengevaluasi program ma'had di UIN Walisongo.
"Aksi itu kita tutup dengan pembacaan surat untuk Kementerian Agama khususnya untuk Menteri Agama. Harapan kita Menteri Agama bisa merespons, karena dari awal kampus selalu mengatakan bahwa program wajib ma'had itu adalah instruksi dari Kementerian Agama," pungkasnya.
(dil/rih)