Ribuan mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diduga diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) dan membeli souvenir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Rektor UIN Raden Mas Said Prof Mudofir buka suara.
Rektor memanggil Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Raden Mas Said untuk klarifikasi.
"Kami telah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terhadap Dema dan Sema, dalam melakukan secara sepihak hubungan sponsorship yang diduga terindikasi dengan pinjol. Tujuan mereka katanya untuk literasi financial technology (FinTech). Saya kejar kenapa harus pinjol, kan negatif," kata Mudofir kepada awak media, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jalinan kerja sama yang yang dilakukan Dema dan Sema dengan sejumlah perusahaan swasta di luar sepengetahuan kampus. Pihaknya pun meminta dalam waktu 1x24 jam kerja sama itu diputus.
Menurutnya, pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus. Adanya kerja sama dengan perusahaan swasta, ia tegaskan di luar wewenang dan sepengetahuan kampus.
"Pada awalnya untuk sponsorship kegiatan festival budaya melalui Bank (menyebut salah satu bank swasta). Kemudian saja kejar A****** dan Al**** (bank online), itu katanya sudah diawasi OJK. Tapi saya tegaskan bahwa, menggiring atau memobilisasi mahasiswa untuk registrasi terhadap hal-hal itu, itu tidak boleh. Tidak masuk dalam kategori kebijakan kampus," jelasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial. Mudofir membenarkan kabar di media sosial tersebut. Namun, kata dia, di media sosial diwarnai sejumlah hoaks.
"Misal hoaksnya, bila tidak registrasi (pinjol), nilai PBAK-nya buruk. Kedua, bila tak registrasi tidak berpartisipasi dalam event ini, tidak dapat makan siang. Saya sudah cek ke Dema, itu hoaks," pungkasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Berikut Pernyataan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta terkait PBAK 2023:
1. Pelaksanaan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.
2. Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.
3. Kegiatan Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal PBAK.
4. Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan universitas.
5. Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta untuk membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam.
6. Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh Dema dan Sema, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.