Ombudsman Jateng Tangani 7 Aduan Pungutan terhadap Siswa Baru

Ombudsman Jateng Tangani 7 Aduan Pungutan terhadap Siswa Baru

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 03 Agu 2023 17:42 WIB
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida di Magelang, Kamis (3/8/2023).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida di Magelang, Kamis (3/8/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah telah menerima tujuh aduan mengenai pungutan terhadap siswa baru di sekolah. Dari tujuh aduan itu sebagian sudah bisa diselesaikan.

Kepala ORI Jateng, Siti Farida mengatakan aduan soal pungutan terhadap siswa baru itu terjadi di semua jenjang, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.

"(Jenjang) SD dan SMP (jumlah 6 kasus). Untuk yang SMA masih ada satu di Kabupaten Semarang sedang proses juga," kata Siti Farida kepada wartawan di sela menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayan Publik di Hotel Grand Artos Magelang, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pengaduan tersebut antara lain dari Pati, Kudus, Boyolali, Kendal, Cilacap, Purworejo, dan Kabupaten Semarang.

Dia menjelaskan, sebagian dari aduan itu sudah berhasil diselesaikan, seperti di Pati, Kudus, Boyolali dan Kendal.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk kasus di Kabupaten Semarang, Cilacap dan Purworejo, saat ini masih dalam proses penyelesaian.

"Kami masih menangani di Cilacap, Purworejo. Karena sebagian sudah selesai," kata Farida.

Menurutnya, Ombudsman selama 3 tahun terakhir intensif melakukan edukasi kepada semua pihak. Pihaknya menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut dengan alasan apapun.

"Karena logikanya sederhana, sekolah negeri sudah dibiayai cukup banyak oleh APBN maupun APBD. Yang kedua, belajar itu wajib, belajar bagi mereka. Yang wajib belajarnya, sementara wajib juga untuk menyediakan anggaran dari pemerintahnya. Nah, sehingga karena sudah ada anggaran yang disediakan maka tidak boleh lagi ada pungutan," tegasnya.

"Ya apapun, tapi kalau sumbangan silakan, tapi tidak boleh menentukan jumlahnya, tidak boleh ditentukan waktunya, dan tidak boleh ada implikasi apapun dan juga jangan ditagih," pungkasnya.




(ahr/dil)


Hide Ads