"Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat)," kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023), dikutip dari detikNews.
Meski demikian, Ramadhan tak menjelaskan lebih jauh mengenai sebab laporan itu dialihkan menjadi aduan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Sekjen Bara JP, Relly Reagen, mengatakan laporannya ditolak.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima," kata Reagen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7), seperti dilansir detikNews.
Reagen mengatakan laporannya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas). "Kita buat dalam bentuk pengaduan. Jadi kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," ujarnya.
Penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan bukti video ucapan Rocky Gerung di kanal YouTube Refly Harun yang dianggap menghina telah diserahkan ke polisi.
"Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun," jelasnya.
Ferry mengatakan laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata dia.
Namun, menurut Ferry, tidak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan. "Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," ujarnya.
(dil/ams)