Sentil Jokowi Pakai Kata 'Bajingan', Rocky Gerung: Biasa dalam Debat Politik

Nasional

Sentil Jokowi Pakai Kata 'Bajingan', Rocky Gerung: Biasa dalam Debat Politik

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 02 Agu 2023 15:36 WIB
Rocky Gerung Hot Questions
Rocky Gerung. Foto: Muhammad Ridho
Solo - Rocky Gerung dipolisikan karena menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kata 'bajingan' dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun. Menurut Rocky Gerung, istilah itu biasa di dalam perdebatan politik. Berikut penjelasan selengkapnya.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8/2023), dikutip dari detikNews.

Rocky Gerung juga mengatakan bahwa kata 'bajingan' ialah akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' berarti orang yang dicintai Tuhan.

"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," ujar Rocky Gerung.

Rocky Gerung menambahkan, dirinya tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia pun menyebut Jokowi tidak melaporkan dirinya ke polisi.

"Nah sekarang saya dilaporkan, siapa yang laporin? Pak Jokowi? Pasti Pak Jokowi nggak akan laporin, karena Pak Jokowi tahu ini bukan delik aduan, ini mungkin Jokowi mengerti, ini relawannya ngapain sih laporin, dia aja nggak laporin kok," tambahnya.

Dilansir detikNews, eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya diduga menghina Presiden Jokowi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan terkait dugaan penghinaan presiden itu dibuat pada Selasa (1/8) kemarin.

"Telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporan polisi atas laporan dimaksud. Pelapor Ferdinand Hutahaean," kata Kombes Ade Safri, Rabu (2/8/2023), dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu karena kasus serupa. Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus sedang menyelidiki dua laporan tersebut.

Ade mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan klarifikasi kepada pelapor dan berkoordinasi dengan ahli terkait perkara tersebut.




(dil/aku)


Hide Ads