Soroti 8 Penambang Terjebak di Banyumas, Pakar Unsoed: Siapa Pengepulnya?

Soroti 8 Penambang Terjebak di Banyumas, Pakar Unsoed: Siapa Pengepulnya?

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 31 Jul 2023 13:34 WIB
Ahli Hukum Pidana Unsoed Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho, Senin (31/7/2023).
Pakar Hukum Pidana Unsoed Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho, Senin (31/7/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang juga ahli pidana, Profesor Hibnu Nugroho turut menyoroti kasus delapan penambang terjebak air di lubang galian emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Menurutnya, Polresta Banyumas sudah tepat dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebab seluruh tersangka merupakan orang yang memegang kebijakan serta mengetahui persis resiko dari para pekerja tambang.

"Di mana tersangkanya adalah pemilik modal. Karena saya melihat dia aktornya, masyarakat setempat hanya cari kerja. Tapi dia (pemilik modal) tahu, bisa mendeteksi tempat A, B, C, D-nya. Penyelenggara, pemilik tanah, tahu tanahnya akan digunakan untuk pertambangan ilegal. Ini tepat sekali," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Hibnu juga berharap agar para pekerja tambang tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Jangan sampai penambang yang sebagai mata pencarian ini dijadikan tersangka, ini tidak adil," ujarnya.

Selain menetapkan pihak pemilik modal dan pemilik lahan sebagai tersangka, Hibnu mengatakan polisi juga perlu mengusut siapa pengepul dari kegiatan tambang emas ilegal ini.

ADVERTISEMENT

"Pertanyaannya siapa pengepulnya? Untuk apa? Ini yang dicari. Sehingga ini penyelesaiannya secara komprehensif. Tidak hanya penanggulangannya, kemudian juga pada akhir pengepulnya," jelasnya.

Karena aktivitas penambangan itu berisiko tinggi, Prof Hibnu mengimbau agar masyarakat sekitar turut mengawasi.

"Ke depan, tindakan hukum sebagai ultimum remedium. Artinya peran masyarakat, tokoh, RT dan RW segera punya inisiasi melaporkan. Karena risikonya bisa juga berdampak pada lingkungan menjadi rusak," terangnya.

Prof Hibnu juga menyebut soal dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

"Lingkungan akan sulit untuk dipulihkan kembali. Mudah-mudahan kasus ini bisa ditegakkan dengan baik. Aspek lingkungan bisa diantisipasi dengan baik," ujarnya.

"Untuk sementara baru UU Minerba. Tapi yg mungkin sekali adalah UU Lingkungan Hidup. Itu cukup berat kalau sampai ketemu pemilik modal. Dendanya bagaimana membuat suatu tanah baik lagi. Dan ini kerusakan lingkungan yang luar biasa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dari kejadian delapan penambang terjebak air. Mereka adalah pemilik lahan berinisial SN (76), pengelola atau pendana KS (43) dan WI (43). Serta DM (40) sebagai pemilik modal yang saat ini masih buron.

Adapun delapan penambang yang terjebak air di lubang galian itu belum dapat dievakuasi. Sampai hari ini mereka terhitung sudah enam hari terjebak di lubang tersebut. Operasi pencarian oleh tim SAR gabungan masih dilakukan.




(dil/aku)


Hide Ads