Viral Santriwati Magetan Bawa Airsoft Gun, Polisi: Belum 17 Tahun

Regional

Viral Santriwati Magetan Bawa Airsoft Gun, Polisi: Belum 17 Tahun

Tim detikJatim - detikJateng
Senin, 31 Jul 2023 11:41 WIB
Ilustrasi Sekolah di Jepang
Ilustrasi ruang kelas. Foto: iStock
Solo -

Foto enam santriwati berpose membawa airsoft gun yang mirip senjata laras panjang beredar di media sosial. Mereka juga mengenakan rompi mirip antipeluru. Begini penjelasan polisi mengenai aturan pemakaian airsoft gun.

Dilansir detikJatim, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan membenarkan foto yang viral tersebut berlokasi di Magetan. Menurutnya, para santriwati itu dari kelas 7 dan 10.

"Betul itu santriwati salah satu Ponpes di Magetan, kelas 7 dan 10," kata Ridwan kepada detikJatim, Sabtu (29/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, Ridwan menjelaskan ada syarat batas usia pemakai airsoft gun. Dia mengatakan, syarat utama pemegang senjata airsoft gun minimal berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia bagi pemegang airsoft gun yakni 65 tahun.

"Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," beber Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan kepada detikJatim, Senin (31/7/2023).

ADVERTISEMENT

"Syarat itu berdasarkan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball. Itu harus ditaati," sambungnya.

Ridwan mengatakan, santriwati di Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra yang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) belum berusia 17 tahun. Dengan demikian, mereka belum cukup umur untuk membawa airsoft gun.

"Santriwan, santriwati Pondok Pesantren Baitul Quran Al-Jahra yang melaksanakan Masa Orientasi Siswa Kelas 7 dan 10 belum berusia 17 tahun. Sehingga belum waktunya memakai airsoft gun," ujar Ridwan.

Ridwan juga menyatakan airsoft gun yang dibawa oleh santriwati saat berfoto itu tidak memiliki izin. "Belum ada izin dan kita tahunya setelah viral di medsos," kata Ridwan.

Diberitakan detikJatim sebelumnya, sebuah foto santriwati menenteng senjata laras panjang di Magetan viral di media sosial. Santriwati tersebut membawa senjata pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan foto tersebut merupakan santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan. Ridwan menerangkan, foto tersebut bagian dari masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

"Kita sudah klarifikasi itu merupakan kegiatan MPLS siswi baru di sekolah Ponpes Baitul Qur'an Magetan," kata Ridwan kepada detikJatim, Sabtu (29/7/2023).

Kegiatan MPLS itu, lanjut Ridwan, berlangsung tanggal 10 hingga 15 Juli 2023 dan melibatkan salah satu event organizer. "Kegiatan MPLS siswi baru itu tanggal 10 hingga 15 Juli 2023 yang lalu bagi siswi baru," jelas Ridwan.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads