Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melarang truk besar atau sumbu tiga melintas di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang. Hal itu dilakukan imbas kecelakaan KA Brantas akibat truk berhenti tengah di perlintasan.
"Artinya kita minta juga ke Dishub untuk membuat larangan ini kan nggak boleh melaju tipe kontainer ya apalagi deck pendek itu posisinya memang informasi ini sudah yang ketiga dan masyarakat sudah melarang sebenernya lewat sini," kata Dirjen KA, M Risal Wasal saat di lokasi kecelakaan, Rabu (19/7/2023).
Risal mengatakan bahwa memang jalan tersebut sebenarnya tidak diperuntukkan untuk kendaraan sumbu tiga. Terlebih, jalan menuju perlintasan cukup menanjak sehingga kendaraan panjang dan ceper rentan tersangkut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita koordinasi dengan Pemda seperti apa, masang rambu atau pelarangan supaya kendaraan seperti itu tak boleh lewat sini. Artinya ini bukan jalur untuk mereka, artinya dia make low deck untuk kendaraan berat mungkin tersangkut kan panjang ya," jelasnya.
Saat ini, pihaknya fokus terhadap perbaikan rel kereta api dan jembatan yang menopangnya. Dia menyebut sejumlah bantalan rel kereta akan diganti dan struktur jembatan akan diperkuat secara sementara.
"Perkuatan dulu itu, sementara supaya nanti pasca kejadiannya, ini kan masih 2B ya 20 km per jam. Tadi itu kita hanya ganti bantalan dan perkuatan konstruksi," ujarnya.
Seperti diketahui, KA Brantas menghantam truk yang berhenti di tengah perlintasan pada Selasa (19/7) malam. Tabrakan itu sempat membuat ledakan dan api berkobar di tengah jembatan.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut. Tim TAA dan Labfor Polda Jateng juga dikerahkan untuk memeriksa TKP.
"Kita saat ini baru dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.
(afn/rih)