Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Magelang menerima laporan adanya Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang menarik pungutan berlabel infak jariyah kepada siswa baru. Mereka akan menelusuri laporan itu.
"Ada aduan secara lisan, kita tanggapi itu, telusuri sudah dimusyawarahkan atau bagaimana kan mesti ada edaran juga dan sebagainya," ujar Seksi Pendidikan Madrasah, Kemenag Kabupaten Magelang, Hedi Riyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Menurut Hedi, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2020 memang memperbolehkan sekolah menerima bantuan atau sumbangan. Hanya saja, sumbangan tersebut seharusnya tidak bersifat mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PMA 16/2020 disana ada tiga pasal, kalau nggak salah. Boleh berupa sumbangan atau bantuan, sekali lagi kalau bantuan, sumbangan itu kan memang sifatnya tidak mengikat. Kita memang perlu persepsi yang sama terkait dengan PMA itu," kata Hedi.
Dia menyebut dalam peraturan itu tidak diatur soal batasan nominal sumbangan.
"Tidak, tidak. Disana tidak menentukan harga. Jadi, batas minimal atau maksimal tidak ada. Jadi, tidak ada batasan itu. (seikhlasnya) Harus kembali kesana," ujarnya.
Sedangkan salah satu wali murid di sekolah tersebut menyatakan bahwa sekolah menentukan besaran infak dalam beberapa pilihan.
"Sistemnya bayar dulu, baru diberitahu (rincian pembayaran). Pengumuman diterima tanggal 3 Juli, kami ke sana (sekolah) tanggal 4 Juli dikasih edaran surat itu yang ada seragam dan lain-lain. Tapi, tanggal 6 Juli harus sudah lunas (pembayarannya), baik transfer ataupun langsung," kata salah satu orangtua siswa yang enggan disebut namanya, itu.
"Senin tanggal 10 Juli, kita dikumpulin semua untuk penjelasan laporan keuangan itu. Tapi, di situ ada keterangan (pengurus ), ini (pembayaran) boleh dicicil. Tapi, pas waktu kumpulan itu akhirnya kita ribut gara-gara saat itu tidak boleh mencicil," katanya.
Menurut dia, saat penentuan besaran infak jariyah tersebut orang tua siswa tidak dilibatkan.
"Nggak ada. Kita kan sudah disodorin kertas dengan nominal infak jariyah pengembangan madrasah, disuruh pilih salah satu, antara Rp 3 juta, Rp 3,5 juta dan Rp 4 juta," pungkasnya.
Penjelasan komite sekolah di halaman berikutnya
Dewan Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Magelang, Ahmad Dahlan HP mengatakan, besaran angka-angka itu merupakan tawaran. Hal ini karena di sekolah memberlakukan subsidi silang.
"Tentang besaran (nominal) adalah kalau tadi disebut ada angka-angka itu tawaran. Jadi karena disini diberlakukan subsidi silang atau ya koyak kayuk. Barang siapa yang bisa membantu lebih banyak dibandingkan dengan yang lain, kenapa tidak kan. Memang di sini juga disebut ada infak amal saleh dan infak amal jariyah," katanya.
Menurut Dahlan, infak amal saleh merupakan sumbangan dari masyarakat atau orangtua siswa yang habis pakai. Kemudian, untuk infak amal jariyah tersebut untuk jangka waktunya atau masa pakainya lebih panjang.
"Yang dimaksud habis pakai itu termasuk untuk honor guru, honor karyawan yang bukan PNS. Itu infak amal saleh. Nah infak amal jariyah untuk jangka atau masa pakainya lebih panjang. Itulah yang kita berlakukan seperti itu dan di madrasah itu ada aliyah ada beberapa kategori penyebutan. Ada yang madrasah reguler/biasa, ada madrasah riset, ada madrasah keterampilan, madrasah boarding," ujar dia.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Magelang Handono saat dikonfirmasi mengenai infak jariyah tersebut enggan memberikan penjelasan. Pihaknya mempersilakan media untuk menunggu penjelasan yang disampaikan komite sekolah.











































