Sebanyak 66 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Klaten tak menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan ke komisi pemilihan umum (KPU) hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian jumlah Bacaleg DPRD Klaten yang semula 684 orang tinggal 618 orang.
"684 orang yang melakukan perbaikan syarat 618 orang. Sisanya ada yang mundurkan diri, ya ada yang tidak melengkapi," jelas Ketua KPU Kabupaten Klaten, Kartika Sari Handayani kepada detikJateng di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Jumlah tersebut, jelas Kartika, terhitung sampai tanggal 9 Juli yang merupakan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg. Namun data jumlah Bacaleg DPRD Klaten itu bisa jadi berubah karena KPU pusat telah memberikan perpanjangan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batasnya tanggal 9 Juli, tapi ini diperpanjang sampai 16 Juli. Surat dari KPU bunyinya penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, diberi kesempatan untuk memperbaiki sampai tanggal 16 Juli," papar Kartika.
Setelah ada tambahan waktu tersebut, kata Kartika, sudah ada dua partai yang mengajukan perbaikan. Jika sampai 16 Juli tidak melakukan perbaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau tidak melakukan perbaikan ya sudah, TMS. Kita tinggal mengecek lanjutan," kata Kartika.
Menurut Kartika, perpanjangan waktu itu sudah diketahui semua partai politik. Sebab KPU pusat juga sudah membuat surat langsung ke partai politik.
"KPU RI sendiri sudah membuat surat kepada pimpinan partai politik dan sudah disampaikan. Jadi mereka sudah tahu dan kita juga sudah sampai ke grup lesson official (LO) partai politik," ujar Kartika.
Kartika menjelaskan, setelah masa perbaikan habis nantinya KPU segera memverifikasi lagi untuk menentukan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Setelah itu KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).
"Setelah Juli kita verifikasi sampai TMS dan MS (memenuhi syarat). Setelah itu penetapan DCS, diumumkan di website dan media," terangnya.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten, Syamsul Maarif menambahkan, dari 66 orang Bacaleg itu ada yang tidak dimajukan partai, mundur, dan tidak melengkapi persyaratan.
"Kalau tidak dihapus partai mungkin bisa memperbaiki karena mungkin ada alasan internal. Kalau mundur itu kan jelas, " kata Syamsul kepada detikJateng.
(dil/ahr)