Dua wanita yang maju di Pilkades serentak Klaten 2023 tak mendapatkan suara. Penyebabnya kedua calon kades wanita ini melawan sang suami.
Salah satunya, calon kades di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Eka Yulianti yang tidak mendapatkan satu suara pun. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) 2.650 jiwa, suaminya Tulus Nugroho mendapatkan 1.795 suara.
Nasib serupa dialami calon Kades Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kamiyem. Sedangkan suaminya Suprat Widoyo mendapatkan 2.232 suara dari total DPT sebanyak 2.448 jiwa..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Trucuk Rabiman mengatakan di wilayahnya ada empat desa yang ikut Pilkades serentak tahap pertama tahun ini. Yaitu Desa Jatipuro, Wanglu, Mandong dan Sabrang Lor.
"Yaitu Desa Jatipuro, Wanglu, Mandong dan Sabrang Lor. Tapi yang calonnya pasangan suami istri hanya satu di Jatipuro," ujar Rabiman kepada detikJateng, saat pemantauan di lokasi, Rabu (5/7/2023).
Di Kecamatan Trucuk, sambung Rabiman, antusias warga sangat baik dan berjalan lancar. Meski sempat ada salah paham sesama pendukung di Desa Wanglu.
"Sempat ada salah paham sesama pendukung di Desa Wanglu. Tetapi akhirnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dengan baik," imbuh Rabiman.
Terpisah, Panitia Pilkades Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Subari mengatakan meskipun calon kades pasutri tetapi tingkat kehadiran warga tinggi. Kehadiran mencapai 99 persen.
"Antusias warga sampai 99 persen. Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB, sejak awal yang mendaftar yang hanya dua itu," ungkap Bari kepada detikJateng.
Pantauan detikJateng di Desa Jatipuro, sejak pagi hanya calon Kades Tulus Nugroho yang tampak duduk di kursi. Calon kades yang tidak lain adalah istrinya tidak tampak dan yang ada hanya kursi kosong ditempel nama.
Di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang juga sama. Calon Kades Kamiyem sempat datang ke TPS tetapi saat coblosan langsung pulang sehingga tinggal suaminya yang mengikuti coblosan.
Penelusuran detikJateng di Perbup 26/ 2019 pasal 106 disebutkan saat pemungutan suara semua calon kades wajib hadir dan duduk di kursinya. Dalam hal calon tidak hadir tanpa izin, perolehan suaranya dianggap tidak sah atau nol.
(ams/aku)