Awas! Ini 8 Daftar Obat Tradisional Picu Kerusakan Hati-Ginjal Temuan BPOM

Awas! Ini 8 Daftar Obat Tradisional Picu Kerusakan Hati-Ginjal Temuan BPOM

Tim detikHealth - detikJateng
Selasa, 04 Jul 2023 09:42 WIB
Solo -

Keberadaan obat-obatan tradisional masih cukup diminati oleh masyarakat. Tetapi, konsumen juga harus waspada mengingat tidak semua obat-obatan tradisional aman dikonsumsi. Bahkan, ada sejumlah obat-obatan tradisional yang bisa memicu kerusakan organ vital seperti hati dan juga ginjal.

Mengutip detikHealth, Selasa (4/7/2023) berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022, sebanyak 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dan jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/7).

ADVERTISEMENT

Berikut daftar delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar

(apl/apl)


Hide Ads