2 Pegawai UPK Batuwarno Selewengkan Rp 6,4 M, Bupati: Serahkan ke Aparat

2 Pegawai UPK Batuwarno Selewengkan Rp 6,4 M, Bupati: Serahkan ke Aparat

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 13:44 WIB
Bupati Wonogiri Joko Sutopo di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (21/3/2023).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (21/3/2023). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Wonogiri -

Pemkab Wonogiri akan menyerahkan dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau Bumdesma Kecamatan Batuwarno ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, kedua pegawai itu tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas penyelewengan dana sebesar Rp 6,4 miliar.

"Kemarin dari kepala desa prinsipnya rekomendasi dari MAD (musyawarah antar desa) tidak ada solusi. Nanti tinggal menunggu langkahnya, sudah mentok, tinggal koordinasi dengan APH," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengatakan, koordinasi dengan APH bertujuan untuk meminta solusi terkait pertanggungjawaban dan penindakan dua pegawai UPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penanganan kasus itu, kata Jekek, Tim Penanganan Masalah (TPM) sudah melakukan investigasi terhadap pihak yang terlibat. TPM juga sudah memberi ruang dan tempo agar persoalan itu bisa diselesaikan.

Namun, Jekek berujar, hingga batas waktu yang telah disepakati yaitu tanggal 21 Juni, kedua pegawai UPK Batuwarno itu tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tidak ada perubahan yang signifikan atau itikad baik dari kedua pegawai itu selama mereka diberikan kelonggaran waktu.

ADVERTISEMENT

"Serahkan ke APH, nanti jadi ranahnya APH. Karena keuangan publik (yang diselewengkan), siapapun bisa jadi pelapor. Dua pengurus (UPK) berdasarkan laporan MAD tidak mampu mempertanggungjawabkan, intinya itu," kata Jekek.

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai UPK Batuwarno yang menyelewengkan dana itu menjabat sebagai sekretaris dan bendahara. Kedua pegawai wanita itu sudah bekerja di UPK Batuwarno sekitar 20 tahun.

Sedangkan dana yang diselewengkan mencapai Rp 6,4 miliar. Uang yang diselewengkan itu merupakan dana aset yang dimiliki UPK Batuwarno. Pada laporan terakhir, UPK itu memiliki aset Rp 7,5 miliar.

Adapun modus yang dilakukan keduanya ialah membuat kelompok fiktif, mark up, dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Seharusnya dana itu untuk kelompok dan digunakan usaha.

Untuk diketahui, UPK adalah unit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam. Namun sejak 2022, UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

"Jumlahnya (dana yang disalahgunakan) Rp 6,4 miliar. Ada dua (pegawai UPK) orang yang berperan. Mereka mengakui, mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (3/4/2023).




(dil/sip)


Hide Ads