Janji Masriah Si Penyiram Tinja Setelah Bebas dari Penjara

Janji Masriah Si Penyiram Tinja Setelah Bebas dari Penjara

Suparno - detikJatim
Jumat, 30 Jun 2023 14:36 WIB
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjara
Masriah berjanji tak mengulangi aksi siram tinja ke tetangga usai bebas dari penjara (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik berjanji tak akan mengulangi aksinya. Janji ini diucapkan Masriah usai dirinya bebas dari penjara. Sebelumnya, Masriah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo usai divonis penjara 1 bulan.

Janji Masriah ini diungkapkan di depan awak media. Saat itu, Masriah ditanya sejumlah jurnalis, apakah tak akan mengulangi aksinya usai keluar dari penjara. Masriah pun menjawab pertanyaan ini dengan singkat dan jelas.

"Nggak!" kata Masriah sambil menggelengkan kepala di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Masriah sempat bersyukur usai bebas. "Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah nunggu dijemput," ujar Masriah.

Dari pantauan detikJatim, Masriah keluar lapas dengan menggunakan baju muslim berwarna pink. Ia dikawal seorang petugas keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo sekitar pukul 08.15 WIB.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah keluar dari Lapas, Masriah tidak langsung dijemput oleh keluarganya. Masriah duduk di ruang tunggu. Saat di ruang tunggu itu, Masriah mencari secarik kertas di dalam tas. Ternyata, secarik kertas tertulis sebuah nomor handphone.

Saat di ruang tunggu, Masriah lebih banyak diam. Ia duduk sambil menunduk dan menghindari kamera. Ia juga sempat memakai masker.

Baru sekitar pukul 09.00 WIB, Masriah dijemput suaminya yang didampingi oleh anaknya.

Sementara itu, petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M. Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.

"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik.

Sebelumnya, Masriah dijebloskan ke bui usai melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

Masriah juga pernah melakukan aksi serupa ke keluarga hingga tetangga. Saat Masriah di penjara, para warga di desanya bahkan sampai menggelar syukuran.




(hil/dte)


Hide Ads