Video mobil Pajero Sport dengan strobo membuntuti Calya yang sedang berjalan statis di lajur paling kanan jalur tol viral di media sosial. Netizen riuh mengomentari kedua kendaraan yang dinilai sama-sama salah.
Dilansir detikOto, video itu diunggah di akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam potongan klip video, tampak mobil Pajero Sport warna hitam memakai pernak-pernik lampu strobo melaju di jalan tol.
Mobil itu berada di lajur paling kanan dan hendak mendahului Calya yang berada di depannya. Namun meski sudah dipepet, pengemudi Calya bergeming dan tetap bertahan di jalurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Pajero Sport itu menyalip dari sebelah kiri, kemudian masuk lagi ke lajur paling kanan. Netizen pun riuh mengomentari video itu.
Fenomena ini memicu perdebatan di media sosial. Beberapa di antaranya bilang kedua mobil itu sama-sama melakukan kesalahan.
"Lane hogger ketemu sama mobil lenong cocoklah sudah, kalo senggolan yang satu manggil bekingan yang satu live tiktok manggil netizen," tulis akun @rangre***
"2 2nya salah. Pajero Sport sok bgt pk strobo, yet Calya yg didepan demen bgt nge lane hog," timpal @vit**
Ternyata komentar netizen itu senada dengan pengamatan praktisi keselamatan berkendara. Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, juga menuding kedua mobil itu sama-sama melakukan kesalahan.
"Menurut saya dua-duanya salah, yang pakai strobo melanggar aturan tapi kalau yang bersangkutan bukan petugas ya. Sementara yang stay di lajur kanan jalan menjadi lane hogger," kata Sony kepada detikcom, Selasa (27/6/2023) seperti dilansir detikOto.
Sony menambahkan pemobil Pajero Sport mungkin punya kepentingan darurat. Sebaiknya bagi pengendara yang melihat pemobil lain ingin mendahului, lebih baik diberikan ruang.
"Salahnya apa kalau lajur kanan dibuka dan mobil di belakangnya dikasih jalan. Jadi jangan merasa boleh menghakimi atau menjadi hakim bagi pengemudi lain hanya karena memakai strobo. Pun kalau ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi lain, tetap yang berhak menindak adalah petugas," kata Sony.
Perlu diketahui, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain disarankan kembali ke lajur tengah atau kiri tol.
Sementara itu, penggunaan strobo atau rotator hanya diberikan untuk petugas, bukan kendaraan warga sipil atau milik pribadi. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal itu, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning.
(aku/ahr)