Polemik terjadi soal Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Pemkab Purworejo, Jawa Tengah. Sebelumnya sekolah tinggi itu bernama AKPER Purworejo. Ada yang mempertanyakan keabsahan ijazah alumni. Begini faktanya.
Untuk diketahui, sebelum bernama STIKes Pemkab Purworejo, pada tahun 2001 AKPER Purworejo lebih dahulu didirikan oleh Akhmad Fauzi yang merupakan Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa. Seiring berjalannya waktu, tahun 2014 pengurus aktif pun tinggal empat orang termasuk Fauzi sehingga merangkul pihak lain untuk bergabung.
Tahun 2016 yayasan tersebut direorganisasi termasuk nama yayasan tanpa melibatkan Fauzi. Yayasan Manggala Adi Purwa yang didirikan oleh Fauzi dan para senior yang kini telah meninggal, kemudian dalam akta baru berubah nama menjadi Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akta notaris yang dibuat di Demak bukan perubahan, tapi murni pendirian yayasan baru sesuai nomenklatur penomoran SK badan hukum di Kemenkumham," kata Fauzi kepada detikJateng, Senin (12/6/2023).
"Jika yayasan ingin memakai aset yayasan lain, sesuai PP Nomor 2/2013 Pasal 15a syaratnya harus ada penyerahan hak dan kewajiban dari yayasan lama. Kedua ada audit yayasan lama selama lima tahun terakhir, yang paling prinsip adalah harus ada izin dari Kemenkumham untuk pelimpahan aset hak dan mewajibkan. Semua itu tidak ditempuh, jadi Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo tidak punya kewenangan apa-apa di AKPER," sambungnya.
Fauzi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan implikasi hukumnya, bahkan mempersilakan untuk mengambil alih dengan cara yang benar. Sudah berkomunikasi namun tidak dihiraukan, ia pun kemudian menggugat atas kasus perubahan nama yayasan menjadi Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, yang dinilainya dihasilkan dari rapat oleh pihak tidak sesuai aturan. Gugatan di pengadilan tingkat pertama pun dimenangkan pihak Fauzi.
Pihak yayasan kemudian mengajukan banding namun kalah hingga akhirnya mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi kasasi ditolak. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr Ibrahim dengan Hakim Agung anggota Dr Pri Pambudi Teguh dan Dr Nani Indrawati juga membebankan biaya perkara Rp 500.000 kepada para pemohon kasasi.
"Artinya, yayasan itu sudah kehilangan fondasi, ibarat bangunan kalau fondasi dihancurkan ya bangunan runtuh, implikasinya yayasan itu menjadi tidak sah. Kalau tidak sah ya produk-produk hukum yang dikeluarkan ya tidak sah. Coba bayangkan berapa ratus ijazah yang sudah mereka keluarkan," sebutnya.
Halaman selanjutnya, pihak STIKes Pemkab Purworejo buka suara.
Sementara itu, Dewa Antara selaku kuasa hukum dari Fauzi dengan tegas membenarkan implikasi dari putusan kasasi tersebut bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh AKPER Pemkab Purworejo dianggap ilegal.
"Ijazah yang dikeluarkan oleh AKPER Pemkab Purworejo sejak tahun 2016 tidak sah. Karena penyelenggaraan pendidikan tidak punya legalitas. Kita minta untuk segera dieksekusi, pengajuan eksekusi ke PN Purworejo," tegas Dewa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua STIKes Pemkab Purworejo, Wahidin menuturkan jika STIKes Pemkab Purworejo dikelola secara profesional oleh SDM yang profesional dengan mengacu kepada undang-undang tentang pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia saat ini dan up to date.
"Sehingga bisa dikatakan bahwa pengelolaan STIKes Pemkab Purworejo ini sudah on the right track," kata Wahidin saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (12/6).
Terkait dengan sah atau tidaknya ijazah yang dikeluarkan, pihaknya menegaskan ijazah diberikan kepada mahasiswa yang lulus dari program studi yang masih terakreditasi, bukan disebabkan karena faktor eksternal lainnya.
"Dalam mengelola perguruan tinggi kami mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012 dan PP Nomor 4 Tahun 2014 bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi penuh terhadap pengelolaan kegiatan di perguruan tinggi," jelasnya.
"Kami memiliki komitmen memberikan layanan pembelajaran dan praktik akan selalu berjalan dengan baik dan laporan perkembangan mahasiswa setiap semester di forlap Dikti 100% setiap semesternya. Maka sudah dipastikan STIKes Pemkab Purworejo menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya menegaskan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat baik itu mahasiswa maupun alumni untuk tetap tenang dan menjaga nama baik institusi.