Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Berikut Ketentuannya

Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Berikut Ketentuannya

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 15:57 WIB
Harga jual sapi di Blitar merangkak naik jelang Idul Adha. Harga sapi saat ini mencapai Rp 22 juta hingga Rp 24 juta per ekor untuk ukuran sedang.
Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Berikut Ketentuannya. Ilustrasi. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Solo -

Berbagai macam hewan yang dapat dijadikan pilihan ketika menunaikan ibadah kurban mulai dari kambing, domba, unta, hingga sapi. Di Indonesia, selain kambing dan domba, sapi cukup umum dipilih sebagai hewan kurban.

Salah satu alasan berkurban sapi karena dapat ditunaikan secara berkelompok dengan cara patungan. Selain itu, sapi juga relatif mudah ditemui di pasar hewan dan diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi tergantung jenis dan ukurannya.

Lantas, seperti apa ketentuan dan jumlah orang kurban sapi dalam Islam ?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan hewan kurban sapi dan jumlah pesertanya, dikutip detikJateng dari NU Online dan buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban Panduan Ilmu Sebelum Beramal' oleh H. Abdul Somad, Lc, MA (2012), Senin (12/6/2023).

Ketentuan Kurban Hewan Sapi dan Jumlah Orangnya

Hampir seluruh wilayah daerah di Indonesia khususnya pengurus masjid mengupayakan hadirnya para donatur kurban dengan jumlah semaksimal mungkin. Berbagai cara dilakukan untuk menarik perhatian para donatur.

ADVERTISEMENT

Untuk memudahkan para donatur berkurban, dalam ajaran Islam diperbolehkan berkurban dengan cara iuran berkelompok saat berkurban sapi atau lembu. Hal ini disebabkan karena kebanyakan masyarakat tidak akan mampu untuk membeli hewan kurban sapi secara mandiri.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menuturkan mayoritas ulama memperbolehkan bagi umat Islam untuk patungan dalam berkurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang terlibat patungan sebanyak tujuh orang. Sedangkan, patungan untuk membeli kurban kambing atau domba tidak diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana yang telah dituliskan oleh Ibnu Qudamah berikut ini:

وΨͺΨ¬Ψ²Ψ¦ Ψ§Ω„Ψ¨Ψ―Ω†Ψ© ΨΉΩ† Ψ³Ψ¨ΨΉΨ© ΩˆΩƒΨ°Ω„Ωƒ Ψ§Ω„Ψ¨Ω‚Ψ±Ψ© ΩˆΩ‡Ψ°Ψ§ Ω‚ΩˆΩ„ Ψ£ΩƒΨ«Ψ± Ψ£Ω‡Ω„ Ψ§Ω„ΨΉΩ„Ω…

Artinya, "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

Pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah tersebut sejalan dengan pandangan An-Nawawi. Di mana dalam Al-Majmu, An Nawawi turut memperbolehkan bagi umat Islam untuk berkurban sapi dengan cara patungan sebanyak tujuh orang.

يجوز Ψ£Ω† يشΨͺΨ±Ωƒ Ψ³Ψ¨ΨΉΨ© في Ψ¨Ψ―Ω†Ψ© أو Ψ¨Ω‚Ψ±Ψ© Ω„Ω„Ψͺآحية سواؑ ΩƒΨ§Ω†ΩˆΨ§ ΩƒΩ„Ω‡Ω… Ψ£Ω‡Ω„ بيΨͺ واحد أو Ω…ΨͺΩΨ±Ω‚ΩŠΩ†

Artinya, "Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain."

Ketetapan yang memperbolehkan untuk menunaikan ibadah kurban secara kolektif atau patungan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat. Hal ini disampaikan langsung Rasulullah SAW. Sebagaimana hadist Rasulullah sebagai berikut:

"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang," (HR. Muslim).

Selain itu, dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan sebagai berikut:

"Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan," (HR Al-Hakim).

Berdasarkan uraian penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk menunaikan ibadah kurban secara kolektif dengan patungan atau iuran. Dalam hal ini dikhususkan untuk hewan kurban sapi atau unta saja dengan syarat pesertanya tidak boleh lebih dari tujuh orang, sedangkan untuk hewan kambing atau domba tidak diperbolehkan secara kolektif.

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads