Bareskrim Polri akan memanggil Rebecca Klopper sebagai pelapor dalam kasus penyebaran video syur mirip dirinya. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya, tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023), dikutip dari detikNews.
Ramadhan mengatakan kuasa hukum Rebecca juga menyertakan dua orang berinisial FF dan LL untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian di dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum juga selain menyertakan nama korban ya juga menyerahkan nama saksi-saksi yang akan diperiksa berikutnya yaitu atas nama FF dan LL," ujar Ramadhan.
"Kemudian juga barang bukti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik nanti, barang bukti tersebut yaitu berupa satu lembar hasil screenshot akun dedekgemes, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK," imbuh Ramadhan.
Ramadhan menambahkan penyidik akan mendalami saksi-saksi yang akan diperiksa serta barang bukti yang diserahkan.
"Kemudian, selanjutnya tentu penyidik setelah menerima akan dipelajari terlebih dahulu, segera mungkin akan diproses," imbuhnya.
Dilansir detikNews, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya itu.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dilakukan pada Senin (22/5/2023). Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI. Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan, Kamis (25/5).
Penyebar video itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," katanya.
(dil/ams)