Mobil Daihatsu Xenia B 1504 SYH ditinggalkan pengendaranya di SPBU Matahari Jalan A Yani, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Kendaraan itu ternyata mobil rental milik warga Kebumen yang tak dikembalikan oleh penyewanya.
"Mobil itu merupakan mobil rental milik Dwi Herlambang warga Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, yang belum dikembalikan penyewa," kata Kapolsek Jati AKP Cipto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Dia mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi hingga pengecekan rekaman kamera CCTV di area SPBU. Kendaraan itu telah diamankan di Polsek Jati selama sebulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Polsek juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kudus. Hasilnya ditemukan identitas pemilik sesuai data kendaraan pemilik beralamat di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kami langsung informasikan ke Polsek Pesanggrahan, sehingga kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut sudah dijual ke seseorang bernama Dwi Herlambang warga Kebumen," ujarnya.
Dia mengatakan dari keterangan itu lalu melakukan konfirmasi kepada nama Dwi Herlambang. Pemilik, kata dia, mengakui jika kendaraan tersebut miliknya dan belum dikembalikan penyewa.
"Kendaraan sudah diserahterimakan kepada pemiliknya pada Rabu (24/5) kemarin setelah menunjukkan bukti kepemilikan," ujarnya.
Dalam keterangannya, pemilik mobil Dwi Herlambang mengatakan mobil itu dirental oleh orang dan tidak dikembalikan. Setelah mendapatkan informasi jika itu mobilnya, dia langsung berangkat ke Kudus dengan menunjukkan surat bukti kendaraan.
"Terima kasih, setelah sekian lama mencari kendaraan ini, ini bisa ditemukan lewat Polsek Jati," ungkap Dwi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil misterius tanpa pemilik terparkir di SPBU tepatnya Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus selama 24 jam. Polisi pun melakukan evakuasi mobil yang belum diketahui pemiliknya.
"Betul itu tadi laporan dari pihak SPBU," kata Kapolsek Jati, AKP Cipto kepada detikJateng, Rabu (19/4).
(rih/aku)