Bupati Purworejo, Agus Bastian dikabarkan bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI melalui Partai NasDem. Lalu seperti apa aturan bagi kepala daerah yang maju nyaleg? Berikut penjelasan KPU Purworejo.
Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim menjelaskan beberapa aturan yang harus dipenuhi mengingat Agus Bastian hingga kini masih aktif menjadi Bupati Purworejo.
"Ini kan Bupati mau nyaleg DPR RI, maka menyerahkan berkasnya ke KPU RI. Nah, saat penyerahan berkas itu ada syaratnya untuk maju caleg melalui NasDem, yang pertama itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri (dari jabatan Bupati)," kata Dulrokhim saat ditemui detikJateng di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo No 06 Purworejo, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Dulrokhim menjelaskan pengunduran diri tersebut bisa dibuktikan dengan SK pengunduran diri. Namun jika saat pendaftaran belum bisa menunjukkan SK tersebut, maka cukup dengan surat pengajuan permohonan pengunduran diri dan tanda terima surat permohonan pengunduran diri. Untuk SK resmi pengunduran diri bisa disusulkan saat telah ditetapkan sebagai caleg.
"Bisa dalam pengunduran diri itu langsung SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Tapi kalau SK pemberhentian ini belum ada, bisa dimulai dari surat pengajuan permohonan pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri," jelasnya.
"Selama SK (pengunduran diri) ini belum keluar kan berarti belum berhenti ini dan masih menjabat sebagai Bupati," sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, berdasar informasi yang didapat oleh Ketua Bapilu DPD Partai NasDem Purworejo, Muhamad Abdullah, Agus Bastian saat ini sudah terdaftar sebagai bacaleg untuk DPR RI. Namun proses pencalegan itu berlangsung di DPP Partai NasDem.
"Karena yang bersangkutan akan mencalonkan menjadi DPR RI maka proses itu berlangsung di pusat. Yang menyampaikan itu adalah dari dewan pimpinan pusat partai bahwa Pak Bupati (Agus Bastian) bertempur di Partai NasDem, ya sudah resmi," kata Abdullah.
Rencananya, Agus Bastian akan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg DPR RI Dapil VI Jateng yang meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang.
(rih/ahr)