Sebanyak 10 kepala desa (kades) dan satu sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Boyolali mengundurkan diri. Mereka menyatakan mundur dari jabatannya tersebut dengan alasan akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
"Iya, ada 10 kades dan satu BPD yang mengundurkan diri. Jadi sampai hari ini, sementara ada 11 yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan untuk pencalegan," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).
Sepuluh kades tersebut yakni Kades Genting dan Jelok (Kecamatan Cepogo), Kades Ringinlarik (Kecamatan Musuk), Kades Sumur (Kecamatan Tamansari). Kemudian Kades Bantengan (Kecamatan Karanggede), Kades Bengkle (Kecamatan Wonosamodro), Kades Ngargoloko (Kecamatan Gladagsari), Kades Kadipaten (Kecamatan Andong) serta Kades Catur dan Cermo (Kecamatan Sambi). Satu BPD yaitu Sekretaris BPD Kembang, Kecamatan Gladagsari.
"Sementara 11 itu yang mengajukan pengunduran diri. Kemungkinan masih bisa bertambah karena pendaftaran di KPU kan sampai tanggal 14 Mei," jelasnya.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Bupati Boyolali. Pihaknya saat ini masih memprosesnya dan menunggu disposisi dari Bupati. Karena sampai saat ini disposisi dari Bupati terkait pengunduran diri 10 kades dan satu anggota BPD itu belum turun semua.
"Masih berproses, kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum (Setda Boyolali)," imbuhnya.
Menurut Yulius, dalam surat pengunduran diri 10 kades dan satu BPD itu juga dijelaskan alasannya. Yaitu untuk maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau pencalegan.
Surat pengunduran diri dan tanda terima juga dilampirkan dalam berkas pencalegan yang didaftarkan ke KPU. Para kades yang mundur itu semuanya akan habis masa jabatannya pada tahun 2025.
"Ada yang April dan Agustus 2025. Tapi sebagian besar akan habis masa jabatannya pada Agustus 2025," terang Yulius.
Meski sudah mengundurkan diri, lanjut dia, para kades itu saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Hal ini karena SK Bupati tentang pemberhentian mereka dari jabatan kades belum turun.
"Sekarang masih menjalankan tugas sebagai kades. Sebelum ada SK Bupati (pemberhentian kades) ya masih menjalankan tugas," jelas Yulius.
Setelah ada SK Bupati tersebut, selanjutnya pihaknya akan mengangkat Pj Kades di desa itu. Pj Kades nantinya akan diusulkan oleh camat.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/apl)