Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi mobil listrik yang menurutnya bukan solusi mengatasi polusi udara, tapi justru menambah kemacetan. Pernyataan Anies itu berbeda dengan kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Dilansir detikNews, Anies Baswedan menyoroti pemberian subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah dalam acara deklarasi Amanat Indonesia (ANIES) di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5). Anies menyebut mobil listrik bukan solusi untuk persoalan polusi udara.
"Soal polusi udara, solusinya bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik. Pemilik-pemilik mobil listrik adalah mereka yang tidak membutuhkan subsidi," ungkap di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan emisi karbon mobil listrik per kapita dan per kilometer sebenarnya lebih tinggi dari pada emisi karbon bis berbahan bakar minyak.
"Kenapa itu bisa terjadi? Karena bis memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit," tegasnya.
"Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik, dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya. Dia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," papar Anies.
Alih-alih sebagai kendaraan pribadi, Anies mendorong kendaraan bertenaga listrik dimanfaatkan sebagai angkutan transportasi untuk umum.
"Insyaallah, jalan-jalan tol yang sekarang sudah dibangun secara amat baik oleh pemerintahan ke depannya dipenuhi oleh kendaraan kendaraan umum berbasis listrik," katanya.
Anies menyampaikan kendaraan umum pengangkut massal bukan hanya memindahkan orang atau barang. Melainkan, sebagai alat untuk membangun perasaan kesetaraan dan persatuan.
"Jadi ke depan, ini adalah contoh bagaimana kebijakan disusun berdasarkan gagasan. Bukan sekadar kebijakan tanpa narasi, tanpa gagasan," ucapnya.
"Urutannya harus jelas. Bukan hanya karya, tapi karya berbasis narasi, narasi berbasis gagasan," tandasnya.
Sikap berbeda ditunjukkan Anies saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Simak di halaman selanjutnya.
Jika merunut ke belakang, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat memimpin Jakarta, Anies memberikan sejumlah insentif untuk pengguna kendaraan listrik.
Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Lewat aturan ini, Anies memberikan insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Januari 2020 dan diteken Anies yang menjadi Gubernur DKI Jakarta kala itu. Aturan itu berlaku sampai 31 Desember 2024.
Selain itu, Anies juga membebaskan mobil listrik dari ketentuan ganjil genap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut disebutkan, sejumlah kendaraan dibebaskan dari pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Salah satunya ialah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Aturan ini ditetapkan pada 6 September 2019 dan diteken Anies Baswedan.
Dalam catatan detikcom 8 Agustus 2019 silam, Anies yang menjadi gubernur kala itu mengatakan bakal membebaskan ketentuan ganjil genap bagi mobil listrik. Hal tersebut, kata dia menjadi salah satu dukungan insentif yang diberikan Pemda DKI Jakarta dalam mendorong program pemerintah mengenai mobil listrik.
"Ganjil genap bebas untuk mobil listrik," katanya saat mendampingi Presiden Joko Widodo usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta.