Ngaku Korban Syarat Kontrak Kerja 'Staycation', Karyawati Lapor Polisi

Nasional

Ngaku Korban Syarat Kontrak Kerja 'Staycation', Karyawati Lapor Polisi

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 06 Mei 2023 21:05 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Foto ilustrasi. (Foto: dok. iStock)
Solo -

Seorang karyawati di sebuah perusahaan kosmetik melaporkan bosnya ke polisi. Korban mengaku selalu diajak 'jalan' oleh bosnya, setiap kali akan perpanjangan kontrak.

Korban melapor ke Polres Metro Bekasi didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni. Korban lapor polisi dengan melampirkan data dan bukti-bukti yang ada.

Obon menyampaikan korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor adalah atasan korban selevel manajer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor laki-laki, bosnya, manajer," kata Obon, Sabtu (6/5/2023) seperti dilansir detikNews.

Karyawati tersebut menyampaikan kerap diajak 'staycation' oleh bosnya. Hal itu terjadi terutama menjelang kontrak kerja habis.

ADVERTISEMENT

"Nah, kontrak kemarin kan harusnya masih kontrak nih, kayanya kesel juga korban ini selalu gitu-gitu. Nah, kemudian dia menolak terus, sehingga Senin itu kontrak kedua atau ketiga itu tidak diperpanjang, akhirnya (korban) bereaksi," tutur Obon.

"Dia kan selalu diajak kalau kontraknya mau habis 'kita jalan yuk', 'bareng-bareng aja pak sama temen-temen yang lain', ya dia nggak mau, hanya selalu mau dengan orang yang dipilih itu yang good looking-lah," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya pelaporan korban tersebut. Hanya saja, pelapor belum bisa dimintai keterangan.

"Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut. Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT," kata Tweddy.

Tweddy meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal.




(aku/aku)


Hide Ads