Tarif parkir ngepruk di kawasan Masjid Sheikh Zayed Solo sempat membuat heboh usai viral di media sosial. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun langsung turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tidak lama, akhirnya tiga juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan oleh petugas Satgas Saber Pungli Kota Solo.
"Ya itu juga nanti, nanti tak selesaikan satu per satu ya. Saya tahu kok, warga juga inisiatif untuk menjadi juru parkir dan lain-lain," kata Gibran saat ditemui wartawan di Pucangsawit, Sabtu (29/4/2023).
"Tapi kan harus ada aturannya, ada karcis segala macam biar warga yo (juga) nyaman. Ya mesakne niate pengin ibadah malah dikepruk (ya kasihan niatnya ingin ibadah malah dipukul tarif mahal)," imbuh Gibran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah satu juru parkir di kawasan barat Masjid Sheikh Zayed, Roni, mengatakan pernah ada juru parkir yang menarik tarif hingga Rp 50 ribu.
"Dulu ada yang laporan kalau ditarik Rp 50 ribu, lalu saya samperin agar mengembalikan uangnya, terlalu mahal," kata Roni kepada detikJateng, Sabtu (29/4) malam.
Tidak hanya Rp 50 ribu, Roni juga mengaku pernah mendengar kabar ada yang menarik tarif hingga Rp 100 ribu untuk bus yang parkir di luar kawasan viaduk Gilingan atau di barat lampu merah Gilingan.
"Yang Rp 100 ribu juga ada, tapi di ranah parkir di luar pagar proyek bangjo (lampu merah). Yang itu saya cuma dengar," ungkapnya.
Roni menambahkan, sebelum Viaduk Gilingan ditutup, juga sempat ada kabar tarif parkir untuk bus sebesar Rp 150 ribu.
"Parkir Rp 150 ribu itu juga pernah ada di sana (di timur), tapi itu dulu," pungkasnya.
3 Jukir Liar Diciduk
Tidak lama petugas Satgas Pungli Kota Solo berhasil menciduk tiga juru parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai alias ngepruk. Tiga juru parkir itu memungut biaya parkir mobil Rp 10 Ribu yang seharusnya Rp 5 ribu sesuai ketentuan Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan tiga jukir yang ditindak itu merupakan parkir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo. Menurutnya, tiga jukir itu juga tidak memberikan karcis pada pengunjung.
"Iya penindakan dilakukan kemarin hari Minggu (30/4), tiga jukir yang ditindak. Yang ditindak parkir liar tanpa izin Rp 10 ribu untuk mobil dan tidak menggunakan karcis," kata Taufiq dihubungi wartawan, Senin (1/5).
Taufiq mengatakan tiga jukir tersebut langsung dilakukan BAP untuk diproses sidang. Menurutnya, jukir tersebut diciduk usai mendapat aduan dari masyarakat.
"Proses BAP ke pengadilan. Nanti di pengadilan penetapan seperti apa. Biasanya dilakukan tipiring (tindak pidana ringan)," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]