Mensos Ditugasi Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Aceh: Ada 87 Korban

Mensos Ditugasi Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Aceh: Ada 87 Korban

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 17:05 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Rabu (3/5/2023).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Rabu (3/5/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kabupaten Magelang -

Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan tugas untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat non-yudisial di Aceh. Berdasarkan pendataan ditemukan adanya 87 korban.

"Kemarin kami ditugaskan bagi-bagi gitu. Kita ditugaskan di Aceh. Kita nemukan ada 87 ya, 87 korban," kata Mensos Tri Rismaharini kepada wartawan usai menjadi pembicara di SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Rabu (3/5/2023).

Menurut Risma, data tersebut masih akan disinkronkan. Pendataan tersebut meliputi nama korban, alamat, dan ahli warisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketemu alamatnya, ketemu namanya, ketemu ahli warisnya, kalau dia meninggal dan sebagainya. Terus kemudian, kita sudah mapping permintaan-permintaan mereka. Tapi kita kemarin dari rapat dengan Bapak Presiden, kita tetap minta harus kroscek data itu," jelas Risma.

"Nah kita kenapa seperti itu, kita nggak pengin kemudian ada orang mengaku-ngaku gitu, tapi yang jelas bahwa itu ada korban. Kemudian disepakati ada beberapa kegiatan yang akan nanti dikerjakan, dikerjakan oleh seluruh kementerian. Jadi masing-masing menteri ada tugasnya masing-masing," tutur mantan Wali Kota Surabaya itu.

ADVERTISEMENT

Terkait kemungkinan data yang berkembang, lanjutnya, harus dikroscek lagi. Kemudian ada juga permintaan yang disampaikan mengenai tunjangan hidup.

"Ya nanti kita lihat. Kemarin saya nyampaikan, misalnya mereka minta tunjangan hidup, ya itu kita masukan ke bansos gitu," tuturnya.

Dikutip dari detikNews, Rabu (3/5), pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan turun tangan berupaya menyelesaikan non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu pada Juni mendatang.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md setelah mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana, Selasa (2/5). Rapat dihadiri 19 pejabat, dari menteri-menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga.

Rapat membahas tindak lanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagaimana ditetapkan Komnas HAM.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads