Ingin Merantau ke Jakarta? Wajib Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Skill Kerja

Nasional

Ingin Merantau ke Jakarta? Wajib Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Skill Kerja

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 26 Apr 2023 14:46 WIB
Cara ke Monas bisa menggunakan transportasi umum, salah satunya KRL. Simak cara-cara ke Monas dari Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, dan Stasiun Tangerang.
Monas, Jakarta. (Foto: Getty Images/iStockphoto/dennisvdw)
Solo -

Ingin merantau ke Jakarta usai momen Lebaran 2023? Catat ya, pendatang baru di DKI Jakarta wajib memiliki jaminan tempat tinggal dan skill kerja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal mendata pendatang yang datang ke Ibu Kota saat arus balik Lebaran 2023. Pendataan kependudukan bagi para pendatang yang menetap dan nonpermanen dilakukan selama sebulan usai periode arus balik mudik Lebaran.

"Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe. Pertama, mereka ingin menetap. Kedua, mereka penduduk yang nonpermanen. Jadi dua kondisi ini yang kita data selama satu bulan, H-1 atau pasca pada saat puncak arus balik mudik hingga satu bulan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang nonpermanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/4/2023) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, lanjutnya, bahwa warga yang berpindah disyaratkan memiliki jaminan tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Budi mengimbau para pendatang juga memiliki skill pekerjaan.

"Pada saat ini di dalam Permendagri 108 hanya tempat tinggal. Kita, Pak Pj (Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono), semua, mengimbau agar mereka di saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal. Tapi juga kita mengimbau mereka punya skill keterampilan dan juga pekerjaan sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap. Siap mental mengadu nasib ke Jakarta sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," jelas Budi.

Budi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melanjutkan proses layanan kependudukan apabila pendatang tak memiliki jaminan tempat tinggal saat berpindah.

"Oh tidak bisa, proses layanannya tidak bisa dilanjutkan, seperti itu," ujarnya.

"Kalau mereka punya jaminan tempat tinggal, terus SKPW (surat keterangan pindah)-nya sudah lengkap itu nggak ada masalah," imbuhnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads