Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia ke-59: Sejarah hingga Kegiatannya

Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia ke-59: Sejarah hingga Kegiatannya

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Rabu, 26 Apr 2023 11:30 WIB
Peringatan ke-55 Haru Bhakti Pemasyarakatan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia ke-59: Sejarah hingga Kegiatannya. (Foto: Peringatan ke-55 Haru Bhakti Pemasyarakatan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. / Lisye Rahayu - detikcom)
Solo -

Hari Bhakti Pemasyarakatan di Indonesia diperingati setiap satu tahun sekali yakni pada tanggal 27 April. Hari peringatan tersebut telah dimulai dari tahun 1964, sehingga tahun ini merupakan peringatan ke-59.

Hari peringatan Bhakti Pemasyarakatan telah melewati sejarah yang cukup panjang dimulai dari tahun 1963. Sehingga tidak ada salahnya bagi kita untuk mengetahui mengenai sejarah di balik peringatan hari pemasyarakatan tersebut. Berikut ini sejarah hingga kegiatan peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59.

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan

Setiap tanggal 27 April diperingati sebagai hari Bhakti Pemasyarakatan. Momentum peringatan ini senantiasa dijadikan sebagai salah satu upaya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan guna memperkokoh komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah pemasyarakatan pertama kali diutarakan oleh Menteri Kehakiman RI Sahardjo pada tanggal 5 Juli 1963. Kemudian, konsep pemasyarakatan yang diungkapkan Sahardjo disahkan menjadi konsep pemasyarakatan dalam keputusan pada Konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April-7 Mei 1964. Di mana tujuan pemberian pidana penjara tidak semata- mata untuk pemasyarakatan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.

Dalam perjalanannya, terdapat pergantian istilah dari kepenjaraan menjadi pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Kemudian konsep ini dikukuhkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59

Dikutip detikJateng dari beberapa laman resmi lapas di Indonesia, terdapat berbagai macam kegiatan untuk menyemarakkan peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 dengan mengusung tema "Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju". Kegiatan tersebut seperti berikut :

  • Donor darah
  • Tenis meja
  • Catur
  • Futsal
  • Voli
  • Badminton
  • Menulis opini populer
  • Lomba MTQ

Periodisasi

Berikut ini uraian periodisasi masa pemasyarakatan di Indonesia, dikutip detikJateng dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Lapas Cianjur, Rabu (26/4/2023).

1. Periode pemasyarakatan I (1963-1966)

Periode ini ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Pada konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung tahun 1964, terjadi perubahan istilah pemasyarakatan di mana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.

2. Periode Pemasyarakatan II (1966-1975)

Periode ini ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah. Periode ini telah menampakkan adanya trial and error di bidang pemasyarakatan, suatu gejala yang lazim terjadi pada permulaan beralihnya situasi lama ke situasi baru. Ditandai dengan adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.

3. Periode pemasyarakatan III ( 1975-sekarang )

Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik. Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan.

Fungsi Pemasyarakatan

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 3 menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Asas Pemasyarakatan

  • Pengayoman
  • Persamaan perlakuan dan pelayanan
  • Pendidikan
  • Pembimbingan
  • Penghormatan harkat dan martabat manusia
  • Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;dan
  • Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Nah, demikian penjelasan singkat mengenai hari Bhakti Pemasyarakatan. Semoga bermanfaat ya, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads