Membayar utang puasa Ramadhan atau qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Lantas, bolehkah qadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Berikut penjelasannya.
Bagi umat muslim yang pada bulan Ramadhan memiliki utang puasa, terdapat keharusan yang bersifat wajib untuk membayar utang puasa tersebut. Adapun keharusan tersebut tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184 yang bunyinya,
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sementara itu, saat ini umat Islam masih berada di hari-hari Idul Fitri atau bulan Syawal. Pada bulan ini umat Islam juga dianjurkan menunaikan puasa Syawal selama 6 hari untuk meraih keutamaan yang melimpah.
Berikut ini penjelasan mengenai bolehkah qadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal, dikutip detikJateng dari laman resmi NU.
Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai meng-qadha puasa Ramadhan yang digabungkan dengan puasa Syawal.
Dijelaskan dalam fatwa Majma' al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, berikut tiga perbedaan pendapat mengenai persoalan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha:
- Pertama, bagi seseorang yang menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadan, maka salah satu puasa saja yang dianggap sah. Adapun pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
- Kedua, puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi'iyah.
- Ketiga, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat puasa tersebut. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, kemudian mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, menyampaikan seseorang boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan, sehingga yang bersangkutan memperoleh dua pahala.
Namun, Syekh Ali juga menekankan, "Lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah." Menurutnya, mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
Sementara itu, dalil yang menganjurkan untuk qadha puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian melakukan ibadah puasa sunnah Syawal, sebagaimana ditulis Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama, bahwa orang yang meng-qadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud di atas. Berikut keterangannya.
ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ
Artinya, "Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa'dah sebagai qadha puasa Syawal".
Oleh karenanya, umat Islam dianjurkan untuk meng-qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu lantas menunaikan ibadah puasa Syawal. Hal ini agar mendapatkan pahala kedua puasa tersebut, sebagaimana Syekh Ali Jum'ah bahwa mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
(rih/rih)