Video yang merekam sejumlah karyawati pabrik sedang pesta miras di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, viral. Polisi turun tangan memanggil staf karyawan pabrik itu. Hasilnya, polisi belum menemukan unsur pidana dari video tersebut.
"Kami dari Polres Jepara sudah memintai keterangan terkait masalah pelanggaran tindak pidana ini dan belum kita temukan. Mungkin nanti sanksi-sanksi lainnya dari dinas terkait," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023).
Warsono mengatakan pihak perusahaan telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Beberapa staf karyawati dan tenaga kerja asing (TKA) yang terekam dalam video itu juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga berjanji akan memberikan pemahaman terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait norma-norma dan kearifan lokal yang harus dihormati," jelas Warsono.
Warsono menambahkan, dari Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga menyampaikan bahwa TKA yang bersangkutan tidak ditemukan pelanggaran dari sisi keimigrasian. Baik terkait izin tinggal atau izin kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Namun akan ada teguran kepada perusahaan tersebut dan pihak dari imigrasi sendiri akan memberikan imbauan terhadap perusahaan lainnya," ungkap Warsono.
"Baik TKA maupun investor asing yang berada di bawah wilayah hukumnya untuk dapat menghormati kearifan lokal yang ada di daerahnya setempat dan tidak membawa pengaruh budaya asing," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 26 detik itu ramai di sejumlah grup WhatsApp. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jurnalpantura pada Jumat (21/4). Video itu memperlihatkan beberapa karyawati wanita tengah pesta miras.
(dil/dil)