Polres-Polsek di Kudus Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Ini Caranya

Polres-Polsek di Kudus Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Ini Caranya

Dian Untoro Aji - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 13:27 WIB
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Alun-alun Kudus, Selasa (18/4/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Alun-alun Kudus, Selasa (18/4/2023). Foto: Dok Humas Polres Kudus.
Kudus -

Jajaran Polres Kudus siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang pergi mudik. Penitipan kendaraan tersebut pun gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan polsek jajaran (di polsek seluruh Kudus)," jelas Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (18/4/2023).

Dydit menjelaskan tidak ada persyaratan khusus terkait penitipan kendaraan di polsek. Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun polsek terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.

Lebih lanjut layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat. Dengan demikian, dia berharap ke depan agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Jadi masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus," tutur dia.

Dalam keterangannya, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut. Disebutkan di Polsek Kota mampu menampung 50 sepeda motor dan 10 mobil. Penitipan kendaraan ini pun tidak dipungut biaya.

"Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan Identitas diri," terang Subkhan dalam keterangan tertulis.

"Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu stand by 24 jam," dia melanjutkan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Jati, AKP Cipto. Cipto mengaku telah menyiapkan halaman Polsek untuk penitipan kendaraan.

"Syaratnya sama dengan polsek lainnya, yaitu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan," ujar Cipto.




(apl/ams)


Hide Ads