Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah: Sah atau Tidak?

Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah: Sah atau Tidak?

Santo - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 16:28 WIB
Muslim Friday mass prayer in Turkey
Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah: Sah atau Tidak? (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Solo -

Sholat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari Raya Idul Fitri. Namun, apakah sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri di rumah? Berikut hukumnya.

Sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dan sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).

Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla dan tempat lainnya. Namun, bolehkan sholat Idul Fitri dilakukan sendiri di rumah? Simak pembahasan mengenai hukum sholat Idul Fitri sendiri di rumah yang sudah dirangkum detikJateng berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri menurut Empat Mazhab

Menurut laman Portal Resmi Provinsi Sumatera Barat, ada beberapa pandangan dari empat mazhab tentang hukum melakukan sholat Idul Fitri di rumah, yaitu:

  • Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan sholat Idul Fitri sendiri di rumah. Hal tersebut sesuai dengan mazhab Mailiki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarh Al Kharasyi jilid 2 hal. 104, "Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan sholat Idul Fitri bersama imam, untuk dia sholat sendiri."
  • Pandangan kedua, yakni mazhab Syafi'i yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 hal. 19, "Disunnahkan melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadits-hadits yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
  • Pandangan berikutnya yaitu dalam mazhab Hambali, dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, "Sholat Idul Fitri secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau sholat sendiri maka ia sholat, jika mau berjamaah maka boleh."
  • Pandangan yang terakhir adalah dari mazhab Hanafi, yang menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri tidak bisa dilakukan secara sendiri. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Jilid 2 hal. 175 yang juga diikuti oleh Ibnu Taimiyyah, "Tidak boleh dia sholat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam."

Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri menurut MUI

Selanjutnya menurut laman NU Online, sholat Idul Fitri memang idealnya dikerjakan di musholla atau masjid pada situasi normal atau halatul ikhtiyar. Sholat Idul Fitri juga boleh dilakukan di tanah terbuka mengingat banyak sekali jamaah yang hadir pada pelaksanaan sholat Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Namun, pada situasi kritis atau halatud dharurah seperti saat pencegahan COVID-19 atau situasi tertentu, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dialihkan dari masjid, musholla, atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan sedikit jamaah (anggota keluarga).

Pada situasi kritis tersebut ditemui uzur yang melahirkan keringanan (rukhshah) karena memang tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan. Uzur dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri memiliki kesamaan dengan uzur pada sholat Jumat. Seperti dijelaskan dalam Imam An-Nawawi, 2010 M: V/8 yang artinya, "Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya."

Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid), untuk mencegah hal-hal yang membahayakan seperti penularan virus dan untuk menjaga kesehatan diri serta masyarakat.

Namun, fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa sholat Idul Fitri di rumah hanya boleh dilakukan jika ada sebab yang menghalangi untuk sholat berjamaah di lapangan atau masjid, seperti sakit, hujan, banjir, atau bahaya lainnya. Jika tidak ada sebab yang menghalangi, maka sholat Idul Fitri di rumah tidak disyariatkan dan tidak sah.

Demikian pembahasan mengenai hukum sholat Idul Fitri sendiri di rumah. Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads