Gagalnya Indonesia menggelar Piala Dunia (Pildun) U-20 2023 sempat memengaruhi renovasi di Stadion Manahan Solo. Sejumlah proyek bahkan sempat akan dibatalkan, namun akhirnya kembali dilanjutkan.
Kadispora Kota Solo Rini Kusumandari mengatakan pembatalan proyek tersebut yang menggunakan APBD. Namun adanya kebijakan lain dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuat proyek kembali ke konsep awal.
"Kita sempat cancel itu axa mebeler, genset, perapian, perbaikan toilet. Dari APBD mau melakukan refocusing anggaran sehingga kita cancel. Tapi Pak Wali minta tetap dilaksanakan, jadi kita lakukan sesuai instruksi Pak Wali," kata Rini saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengatakan, pengerjaan renovasi di Stadion Manahan sempat tersendat akibat pengumuman dicabutnya status Indonesia sebagai Pildun U-20.
"Kontraknya sampai 20 Juni, tapi pekerjaan selesai 31 Maret. Kemarin sempat ada jeda batal atau tidak, pengerjaan agak terhenti. Tapi pengerjaan secara fisik sudah selesai 100 persen," ucapnya.
Selain itu, pagar pembatas antar tribun yang terlanjur dipotong akan kembali dipasang. Pemotongan pagar pembatas tribun itu sesuai standar FIFA untuk Pildun U-20.
Namun untuk menggelar pertandingan Liga 1, Rini mengatakan, pagar pembatas tribun harus ada. Sehingga pemasangan akan menunggu saat rapat perubahan anggaran.
"Nanti saat pertandingan liga, secara keamanan memang harus dipasang, karena antar tribun harus ada pemisahnya," ujarnya.
Saat ini, perkembangan renovasi di Stadion Manahan tinggal melakukan penyulaman rumput. Yang mana alat penyulaman baru akan tiba pada 11 April.
Pengerjaan penyulaman rumput rencana mulai dilakukan tanggal 12 April dengan estimasi waktu 1 minggu. Selama pengerjaan rumput itu, Stadion Manahan masih steril dari berbagai kegiatan.
Bulan April ini, Stadion Manahan masuk masa pemeliharaan. Jika Pildun U-20 jadi dilaksanakan, bulan ini memasuki tahap masa steril.
Sementara pengerjaan di lapangan pendamping sudah selesai. Dan masih memasuki masa pemeliharaan. Kegiatan bisa dilakukan, namun atas izin Kementerian PUPR karena belum diserahterimakan ke Pemkot Solo.
"Masa pemeliharaan 1 bulan, untuk kegiatan tinggal dari Kementerian PUPR mengizinkan atau tidak. Tapi mestinya saat masa pemeliharaan, boleh digunakan," pungkasnya.
(apl/dil)